Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2025. Ketentuan ini diperkuat dengan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2018 dan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan memiliki peran penting dalam mendukung keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.