Jam Kerja

Sen-kamis: 7.00 - 15.30 | JUMAT: 7.00 - 14.00

Email

PPID@ARPUSDA.JATENGPROV.GO.ID

Telepon

02747473746

Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi

Mudah dan Cepat Peroleh Informasi
Di Portal PPID DINARPUS Jateng

Satu langkah mudah untuk mendapatkan informasi publik atau mengajukan keberatan.

Klasifikasi Informasi Publik

Profil Kami

Kenal lebih dekat dengan PPID Dinas Arpus Provinsi Jawa Tengah

Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2025. Ketentuan ini diperkuat dengan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2018 dan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026.

Alur Permohonan Informasi Publik

Permintaan

Ajukan permohonan melalui kanal resmi

Verifikasi

Lengkapi identitas pemohon informasi

Proses

PPID memproses permohonan maksimal 10+7 hari kerja

Tanggapan

Hasil disampaikan kepada pemohon

Siap Mengajukan Permohonan Informasi Publik ?

Statistik Periode Jan 2025 - Sekarang

Statistik Permohonan Informasi Publik

1,030

Dokumen

3

Permohonan Informasi

1

Keberatan Informasi

2

Pengaduan Informasi

Akses Mudah Beragam Layanan Kearsipan & Perpustakaan

Dengan SI AJENG memudahkan untuk akses beragam layanan kearsipan dan perpustakaan.

Link Terkait

Sosial Media Kami

Ikuti dan Kunjungi

Dinas Arpus Prov. Jateng

#jatengtangguh
📍Jl. Dr. Setiabudi No.201C Srondol Semarang Jawa Tengah | Telepon/Fax : 7473746/7473800

📚✨ Berbagi Praktik Baik Pengelolaan Arsip untuk Mewujudkan Tata Kelola Informasi yang Unggul ✨📚Dalam upaya meningkatkan mutu pengelolaan arsip, Biro Umum selaku Unit Kearsipan pada Komisi Yudisial Republik Indonesia melaksanakan kegiatan studi tiru ke Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah.Kegiatan ini menjadi sarana berbagi pengetahuan dan pengalaman dalam mewujudkan pengelolaan arsip yang tertib, akuntabel, dan sesuai kaidah kearsipan. Fokus pembelajaran meliputi tertib penyusutan arsip, serta pengelolaan dan pemanfaatan Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN) sebagai bagian dari transformasi layanan arsip berbasis digital.Melalui studi tiru ini, diharapkan terjalin sinergi antarlembaga serta lahir berbagai inovasi yang mampu memperkuat tata kelola arsip sebagai sumber informasi, memori kolektif, dan bukti akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.#StudiTiru #PengelolaanArsip #PenyusutanArsip #SIKN #JIKN Kearsipan ArsipDigital KomisiYudisial DinarpusJateng JawaTengah TertibArsip ArsipUntukMasaDepan

Rapat Pengendalian Kinerja Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah sampai dengan Mei Tahun Anggaran 2026.Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya monitoring dan evaluasi capaian program, kegiatan, serta realisasi anggaran guna memastikan target kinerja organisasi dapat tercapai secara optimal. Melalui sinergi dan komitmen bersama, Dinas Arpus Provinsi Jawa Tengah terus berupaya meningkatkan kualitas layanan kearsipan dan perpustakaan yang akuntabel, efektif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

FAQ

Punya Pertanyaan Seputar PPID Dinas Arpus Provinsi Jawa Tengah?

Menjawab pertanyaan umum terkait prosedur permohonan informasi dan jenis informasi yang dapat diakses dalam mengakses informasi secara transparan
Apa yang dimaksud dengan PPID?
PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik. (Pasal 1 UU KIP No 14/2008)
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan undang-undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. (Pasal 1 UU KIP No 14/2008)
Setiap warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Permohonan informasi ditujukan kepada PPID Arpusda melalui petugas Meja Informasi maupun melalui media akses layanan informasi lainnya secara online dan elektronik

Alamat Kantor Kami

Kunjungi dengan mudah melalui Map berikut

Kantor Layanan PPID

Kantor Layanan Perpustakaan

Accessibility Menu