
Sen-kamis: 7.00 - 15.30 | JUMAT: 7.00 - 14.00
PPID@ARPUSDA.JATENGPROV.GO.ID
02747473746

Informasi yang harus selalu tersedia dan bisa diminta kapan saja. Seperti : Rencana Kerja, Rencana Strategis, Dokumen BMD dan lainnya

Daftar Informasi Publik Yang Disediakan Secara Berkala. Seperti : Visi Dan Misi, Struktur Organisasi, Informasi Pelayanan dan lainnya

Informasi yang harus diumumkan segera tanpa menunggu permintaan. Seperti : Pertemuan Terbuka untuk umum, Laporan CSR, Hibah DAN Bansos

Informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik. Berisi : Infromasi yang dikecualikan tiap tahun

Ajukan permohonan melalui kanal resmi

Lengkapi identitas pemohon informasi

PPID memproses permohonan maksimal 10+7 hari kerja

Hasil disampaikan kepada pemohon
Dengan SI AJENG memudahkan untuk akses beragam layanan kearsipan dan perpustakaan.

#jatengtangguh
📍Jl. Dr. Setiabudi No.201C Srondol Semarang Jawa Tengah | Telepon/Fax : 7473746/7473800
📚✨ Berbagi Praktik Baik Pengelolaan Arsip untuk Mewujudkan Tata Kelola Informasi yang Unggul ✨📚Dalam upaya meningkatkan mutu pengelolaan arsip, Biro Umum selaku Unit Kearsipan pada Komisi Yudisial Republik Indonesia melaksanakan kegiatan studi tiru ke Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah.Kegiatan ini menjadi sarana berbagi pengetahuan dan pengalaman dalam mewujudkan pengelolaan arsip yang tertib, akuntabel, dan sesuai kaidah kearsipan. Fokus pembelajaran meliputi tertib penyusutan arsip, serta pengelolaan dan pemanfaatan Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN) sebagai bagian dari transformasi layanan arsip berbasis digital.Melalui studi tiru ini, diharapkan terjalin sinergi antarlembaga serta lahir berbagai inovasi yang mampu memperkuat tata kelola arsip sebagai sumber informasi, memori kolektif, dan bukti akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.#StudiTiru #PengelolaanArsip #PenyusutanArsip #SIKN #JIKN Kearsipan ArsipDigital KomisiYudisial DinarpusJateng JawaTengah TertibArsip ArsipUntukMasaDepan
Rapat Pengendalian Kinerja Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah sampai dengan Mei Tahun Anggaran 2026.Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya monitoring dan evaluasi capaian program, kegiatan, serta realisasi anggaran guna memastikan target kinerja organisasi dapat tercapai secara optimal. Melalui sinergi dan komitmen bersama, Dinas Arpus Provinsi Jawa Tengah terus berupaya meningkatkan kualitas layanan kearsipan dan perpustakaan yang akuntabel, efektif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Tanggal berlaku: [tanggal/bulan/tahun]
Terakhir diperbarui: [tanggal/bulan/tahun]
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berkomitmen untuk memberikan layanan informasi publik secara transparan, mudah, cepat, tepat waktu, dan bertanggung jawab.
Dalam memberikan layanan informasi publik melalui situs web, aplikasi, maupun kanal layanan lainnya, PPID dapat melakukan pemrosesan Data Pribadi pengguna layanan.
Ketentuan ini menjelaskan bagaimana Data Pribadi dikumpulkan, digunakan, disimpan, dilindungi, dan dikelola dalam penyelenggaraan layanan informasi publik.
Pemrosesan Data Pribadi dalam layanan informasi publik dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Pemrosesan Data Pribadi dilakukan berdasarkan dasar pemrosesan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk apabila diperlukan untuk pelaksanaan tugas dalam rangka pelayanan publik, pemenuhan kewajiban hukum, atau berdasarkan persetujuan Subjek Data Pribadi.
Pengendali Data Pribadi: Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah
Unit layanan: Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Alamat: [Alamat resmi Dinas]
Email: [Email resmi PPID]
Telepon: [Nomor resmi]
Dalam penyelenggaraan layanan informasi publik, data yang dapat dikumpulkan antara lain:
PPID hanya mengumpulkan Data Pribadi yang relevan dan diperlukan untuk tujuan layanan yang diberikan.
Data Pribadi diproses untuk tujuan:
Pemrosesan Data Pribadi dilakukan secara terbatas, spesifik, sah secara hukum, transparan, sesuai tujuan pemrosesan, serta dengan memperhatikan hak Subjek Data Pribadi.
Apabila pemrosesan Data Pribadi dilakukan berdasarkan persetujuan, PPID akan meminta persetujuan secara tertulis atau terekam, termasuk secara elektronik, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk pemrosesan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pelayanan publik atau pemenuhan kewajiban hukum, pemrosesan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Data Pribadi tidak digunakan untuk tujuan yang tidak sesuai dengan tujuan pengumpulannya.
Data Pribadi hanya dapat diakses atau diberikan kepada pihak yang memiliki kewenangan dan/atau berdasarkan dasar hukum yang sah.
Dalam hal terdapat kewajiban untuk memberikan Data Pribadi kepada pihak lain berdasarkan peraturan perundang-undangan, PPID akan memberikan data sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Data Pribadi yang termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan keterbukaan informasi publik tidak dipublikasikan kepada masyarakat.
Data Pribadi disimpan selama diperlukan untuk tujuan pemrosesan, penyelenggaraan layanan, pemenuhan kewajiban hukum, serta sesuai dengan ketentuan retensi arsip dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jangka waktu retensi untuk masing-masing jenis dokumen dapat mengikuti Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan ketentuan kearsipan yang berlaku.
Setelah masa retensi berakhir, Data Pribadi dihapus atau dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali terdapat ketentuan lain yang mengharuskan data tetap disimpan.
PPID menerapkan langkah teknis dan organisatoris yang diperlukan untuk melindungi Data Pribadi dari:
Akses terhadap Data Pribadi diberikan berdasarkan kewenangan dan kebutuhan pelaksanaan tugas.
Subjek Data Pribadi memiliki hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain hak untuk:
Pelaksanaan hak tersebut dapat dibatasi apabila terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur lain.
Situs/aplikasi PPID dapat menggunakan cookies atau teknologi sejenis serta mengumpulkan data teknis tertentu untuk:
Penggunaan cookies yang memerlukan persetujuan akan diinformasikan kepada pengguna sesuai ketentuan yang berlaku.
Situs/aplikasi PPID dapat memuat tautan menuju situs atau layanan pihak ketiga.
Pengelolaan Data Pribadi pada situs atau layanan pihak ketiga tersebut mengikuti kebijakan privasi masing-masing pengelola.
Pengguna disarankan membaca kebijakan privasi pada situs pihak ketiga sebelum memberikan Data Pribadi.
Dalam hal terjadi kegagalan Pelindungan Data Pribadi yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, Badan Publik akan melakukan penanganan dan pemberitahuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Syarat dan Ketentuan ini dapat diperbarui dari waktu ke waktu untuk menyesuaikan perubahan layanan, teknologi, kebijakan, dan/atau peraturan perundang-undangan.
Apabila terdapat perubahan informasi pemrosesan Data Pribadi yang memerlukan pemberitahuan kepada Subjek Data Pribadi, pemberitahuan akan disampaikan sebelum perubahan tersebut berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tanggal pembaruan terakhir: [tanggal/bulan/tahun]
Untuk pertanyaan, permintaan, atau pengaduan terkait pemrosesan Data Pribadi, pengguna dapat menghubungi:
PPID Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah
Alamat: [alamat]
Email: [email PPID]
Telepon: [nomor telepon]
Situs: [alamat situs]