Perizinan Pemusnahan Arsip
Perizinan Pemusnahan Arsip Tahun 2025
Apakah Kamu Kesulitan Mencari Informasi disini? Mari lengkapi isian form kami.
Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas.
Dengan terbentuknya PPID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 2008.
Perizinan Pemusnahan Arsip Tahun 2025
Keputusan Kepala Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan…
SURVEY APLIKASI
Bantu kami untuk mempermudah anda menggunakan sistem informasi ini.
ISI SURVEYInformasi yang wajib diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara secara rutin, teratur, dan dalam jangka waktu tertentu read more..
Informasi yang harus disediakan dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap Informasi Publik tersebut read more..
Informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan read more..