Jam Kerja

Sen-kamis: 7.00 - 15.30 | JUMAT: 7.00 - 14.00

Email

PPID@ARPUSDA.JATENGPROV.GO.ID

Telepon

02747473746

Layanan

Keberatan Informasi

Keberatan Informasi

Keberatan Informasi PPID Arpusda Provinsi Jawa Tengah

Alur Keberatan Informasi

1. Pengajuan Keberatan

Ajukan maksimal 30 hari kerja

2. Verifikasi

Petugas cek dan catat keberatan

3. Proses

Atasan PPID respon maksimal 30 hari

4. Tanggapan

Pemohon menerima hasil

Mekanisme

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:
  1. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan yang diajukan. Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.
  2. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.

Form Keberatan Informasi :

1

Form Keberatan Informasi.docx

2

Form Keberatan Informasi.pdf

Pengajuan Keberatan Informasi​

Isi Form berikut merupakan Hak anda mengajukan keberatan informasi sesuai UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Accessibility Menu