Deskripsi Singkat mengenai Peraturan Daerah Nomor 9
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah.
- Kabupaten/Kota adalah kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah.
- Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
- Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah
- Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
- Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah sebagai unsur staf pemerintah daerah.
- Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah sebagai unsur pelayanan adminstrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD.
- Inspektorat adalah Inspektorat Provinsi Jawa Tengah sebagai unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
. . . . .