Profil Tugas Dan Fungsi
Tugas Pokok
Tugas pokok Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 59 Tahun 2021 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah adalah Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan Bidang Kearsipan dan Perpustakaan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagimana tersebut diatas Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah melaksanakan fungsi Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 59 Tahun 2021 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah adalah sebagai berikut :
- perumusan kebijakan Bidang Pembinaan, Pengembangan dan Pengawasan Kearsipan, Pengelolaan dan Pelestarian Arsip, Layanan dan Pemanfaatan Arsip, Perpustakaan, Pengembangan Perpustakaan;
- pelaksanaan kebijakan Bidang Pembinaan, Pengembangan dan Pengawasan Kearsipan, Pengelolaan dan Pelestarian Arsip, Layanan dan Pemanfaatan Arsip, Perpustakaan, Pengembangan Perpustakaan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Bidang Pembinaan, Pengembangan dan Pengawasan Kearsipan, Pengelolaan dan Pelestarian Arsip, Layanan dan Pemanfaatan Arsip, Perpustakaan, Pengembangan Perpustakaan;
- pelaksanaan dan pembinaan administrasi dan kesekretariatan kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas;
- Dan pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai tugas dan fungsinya.