Jam Kerja

Sen-kamis: 7.00 - 15.30 | JUMAT: 7.00 - 14.00

Email

PPID@ARPUSDA.JATENGPROV.GO.ID

Telepon

02747473746

Profil

Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi

Tugas Dan Fungsi Dinas Arpus Provinsi Jawa Tengah

Tugas dan fungsi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas dan Badan adalah sebagai berikut :

Tugas Pokok :

Dinas Kearsipan dan Perpustakaan bertugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang kearsipan dan bidang perpustakaan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.

Fungsi

  1. Perumusan kebijakan bidang pembinaan, pengembangan dan pengawasan kearsipan, pengelolaan dan pelestarian arsip, layanan dan pemanfaatan arsip, pengelola perpustakaan, pengembangan perpustakaan;
  2. Pelaksanaan kebijakan bidang pembinaan, pengembangan dan pengawasan kearsipan, pengelolaan dan pelestarian arsip, layanan dan pemanfaatan arsip, pengelola perpustakaan, pengembangan perpustakaan;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang pembinaan, pengembangan dan pengawasan kearsipan, pengelolaan dan pelestarian arsip, layanan dan pemanfaatan arsip, pengelola perpustakaan, pengembangan perpustakaan;
  4. Pelaksanaan dan pembinaan administrasi kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai tugas dan fungsinya.

Selengkapnya Dasar Hukum, kedudukan dan tupoksi Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah pada Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026 dapat dilihat disini.

Accessibility Menu