Mengenai Struktur Organisasi
Struktur Organisasi Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Dan Badan, Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengahi Yang Terdiri Atas:
- Kepala Dinas.
- Sekretaris
- Bidang Pembinaan, Pengembangan Dan Pengawasan Kearsipan.
- Bidang Pengelolaan Dan Pelestarian Arsip.
- Bidang Layanan Dan Pemanfaatan Arsip.
- Bidang Pengembangan Perpustakaan
- Bidang Pengelolaan Perpustakaan
- Kelompok Jabatan Fungsional
Share