Mengenai Struktur Organisasi

Struktur Organisasi Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah Berdasarkan Peraturan Gubernur  Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Dan Badan, Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan  Provinsi Jawa Tengahi Yang Terdiri Atas:

  1. Kepala Dinas.
  2. Sekretaris
  3. Bidang Pembinaan, Pengembangan Dan Pengawasan Kearsipan.
  4. Bidang Pengelolaan Dan Pelestarian Arsip.
  5. Bidang Layanan Dan Pemanfaatan Arsip.
  6. Bidang Pengembangan Perpustakaan
  7. Bidang Pengelolaan Perpustakaan
  8. Kelompok Jabatan Fungsional

Share

Data Terkait

No Data More..
Tahun Read More
Tahun 2016 Peraturan Daerah Nomor 9 Read More
Tahun 2018 Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 36 Tahun 2018 Read More
Tahun 2025 Struktur Organisasi Read More
Tahun 2023 Struktur Organisasi Read More
Tahun 2022 Struktur Organisasi Read More