Deskripsi Singkat mengenai Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 74 Tahun 2016
Dalam peraturan gubernur ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah
- Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut azas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas - luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945