Deskripsi Singkat mengenai Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 74 Tahun 2016


Dalam peraturan gubernur ini yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah
  2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut azas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas - luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Detail Meta Data