Deskripsi Singkat mengenai Rencana Strategis Perubahan Dinas Arpus 2013-2018
RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013-2018 telah dilakukan perubahan dalam rangka penyelarasan dengan kebijakan nasional dan sejalan dengan hasil evaluasi RPJMD. Sejalan dengan hal tersebut, dan dengan memperhatikan perubahan Organisasi Perangkat Daerah maka diperlukan penyusunan Renstra Dinas Kearsipan dan Perpustakaan sebagai bentuk penjabaran RPJMD. Renstra yang disusun memuat program dan kegiatan tahun 2017 dan 2018, sesuai dengan RPJMD Perubahan. Sedangkan program dan kegiatan tahun 2013-2018 telah tertuang dalam Renstra SKPD sebelumnya.
Dalam rangka penyusunan Renstra Dinas Kearsipan dan Perpustakaan yang sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 dan sesuai tupoksi OPD, maka perlu panduan penyusunan Renstra Dinas Kearsipan dan Perpustakaan. Oleh karena itu disusun Pedoman Penyusunan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2017-2018. Pedoman ini berisi substansi, mekanisme penyusunan, jadual penyusunan, dan format dokumen Renstra Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, yang disusun berpedoman pada UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 Lampiran IV.
merupakan dokumen kerja untuk masa kerja dua tahun ke depan. Dalam menjalankan Rencana Strategis tersebut Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan berkewajiban mempertanggungjawabkan kinerja yang ada sesuai dengan dokumen perencanaan tersebut.
Renstra Perubahan Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan merupakan bagian dari Rencana Pemerintah Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah yang bersifat jangka pendek dan menengah namun tetap diletakkan pada jangkauan jangka panjang, dan mengacu kepada visi misi Gubernur Jawa Tengah. Sehingga rumusan visi, misi dan arah kebijakan pembangunan bidang kearsipan dan perpustakaan Provinsi Jawa Tengah untuk dua tahun mendatang dapat bersinergi dengan arah pembangunan Kepala Daerah terpilih