Deskripsi Singkat mengenai Rencana Strategis Dinas Arpus 2018-2023


Rencana Strategis Perangkat Daerah (PD) yang selanjutnya disingkat dengan Renstra PD adalah dokumen perencanaan PD untuk periode 5 (lima) tahun. Renstra PD disusun sebagai penjabaran atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).Renstra PD sesuai dengan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan wajib dan/atau urusan pemerintahan pilihan sesuai tugas dan fungsi setiap perangkat daerah.

RENSTRA ini merupakan landasan pedoman bagi Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah selama 5 (lima) tahun yang berisi visi, misi, tujuan, arah kebijakan, strategi dan program, sedangkan pelaksanaan lebih lanjut dituangkan dalam

 

 

Rencana Kerja (Renja PD). RENSTRA Tahun 2018-2023 diharapkan dapat menjawab tuntutan masyarakat melalui  peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dalam bidang kearsipan dan perpustakaan. Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah mengupayakan meningkatkan daya saing di bidang kearsipan dan perpustakaan dengan memperhatikan prinsip demokrasi, keistimewaan dan kekhususan dalam pembangunan kearsipan dan perpustakaan.  Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 74 Tahun 2016 maka Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan  Provinsi Jawa Tengah merupakan unsur pendukung tugas Gubernur di bidang kearsipan dan perpustakaan yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

Detail Meta Data