Deskripsi Singkat mengenai Kak - Pengelolaan Dan Pelestarian Arsip - Digitalisasi Arsip Statis


- Arsip statis merupakan bukti pertanggungjawaban nasional yang diwariskan kepada generasi muda sebagai bukti otentik dan sumber informasi perjalanan sejarah kehidupan kebangsaan dalam penyelenggaraan Pemerintahan.

- Berdasarkan pasal 64 Undang – undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan disebutkan bahwa Lembaga Arsip wajib menjamin kemudahan akses arsip statis bagi kepentingan pengguna arsip. Akses Statis dilakukan untuk kepentingan pemanfaatan, pendayagunaan dan pelayanan publik dengan memperhatikan prinsip keutuhan informasi arsip, keamanan dan keselamatan arsip.

- Untuk menjamin keamanan dan keselamatan fisik arsip yang sudah tua maka Badan Arsip Dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah melalui bidang Pelestarian dan Preservasi perlu mengadakan kegiatan alih media/digitalisasi arsip yang bertujuan untuk menjamin akses yang selama mungkin terhadap isi dokumen yang sudah diubah bentuk menjadi media baru, sehingga tetap dapat dimanfaatkan oleh pengguna arsip, untuk itu perlu melakukan kegiatan mengumpulkan, membuat salinan dan merawat obyek alih media/digitalisasi di dalam sebuah sistem yang memenuhi persyaratan dan standar yang dapat menjamin kelangsungan manajemen, akses dan keamanan obyek digitalisasi yang tersimpan.

- Arsip-arsip yang akan dilakukan digitalisasi adalah arsip tekstual yang sudah berusia tua dan arsip-arsip audio visual terutama yang playernya sudah tidak ada supaya arsip – arsip tersebut tetap dapat diakses oleh pengguna arsip da dimanfaatkan dengan maksimal.

Detail Meta Data