Deskripsi Singkat mengenai Kak Pembinaan, Pengembangan Dan Pengawasan Kearsipan - Sistem Jaringan Informasi Kearsipan
- Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai pembina kearsipan di Wilayah Jawa Tengah. Seiring dengan kebutuhan masyarakat akan informasi yang cepat, tepat dan akurat, serta sesuai dengan perkembangan teknologi informasi, maka Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan mengembangkan pengelolaan arsip melalui pemanfaatan teknologi informasi tersebut. Hal ini mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
- Pemanfaatan teknologi informasi pengelolaan kearsipan bertujuan untuk kontrol penciptaan, pengolahan dan penyimpanan arsip, pengamanan dan penyelamatan arsip, serta penyajian informasi arsip kepada masyarakat secara cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan. Guna mencapai tujuan tersebut, Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah berupaya mengembangkan pengelolaan arsip secara otomasi berbasis web dan jaringan komputer, dengan melaksanakan pengembangan aplikasi pengelolaanArsip Rekaman Suara berbasis web.