Deskripsi Singkat mengenai Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 101 Tahun 2016
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah.
- Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut azas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
- Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
- Kabupaten/Kota adalah kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah.
- Dinas adalah Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah.
- Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah.
- Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPT Dinas adalah unit pelaksana tugas teknis untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas.
- Asas otonomi adalah prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan otonomi daerah.
- Otonomi Daerah adalah, hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan