Deskripsi Singkat mengenai Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 101 Tahun 2016


Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:

  1. Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah.
  2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut azas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
  4. Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
  5. Kabupaten/Kota adalah kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah.
  6. Dinas adalah Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah.
  7. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah.
  8. Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPT Dinas adalah unit pelaksana tugas teknis untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas.
  9. Asas otonomi adalah prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan otonomi daerah.
  10. Otonomi Daerah adalah, hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Detail Meta Data