Deskripsi Singkat mengenai Peraturan Daerah Nomor 9


Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:

  1. Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah.
  2. Kabupaten/Kota adalah kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah.
  3. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  4. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
  5. Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
  6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah
  7. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
  8. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah sebagai unsur staf pemerintah daerah.
  9. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah sebagai unsur pelayanan adminstrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD.
  10. Inspektorat adalah Inspektorat Provinsi Jawa Tengah sebagai unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

. . . . .

Detail Meta Data