Sen-kamis: 7.00 - 15.30 | JUMAT: 7.00 - 14.00
PPID@ARPUSDA.JATENGPROV.GO.ID
02747473746
Berikut ini disampaikan Tata Cara Pengisian Formulir Pengaduan atas pelanggaran disiplin atau etika yang dilakukan oleh Aparat Sipil Negara pada Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah.
A. Materi pengaduan:
B. Identitas Terlapor:
C. Identitas Pelapor:
Pelapor sedapat mungkin diharuskan untuk mencantumkan identitasnya, namun demikian selama informasi dalam pengaduan yang disampaikan benar dan memiliki dasar yang kuat, pengaduan yang tidak mencantumkan identitasnya akan tetap ditindaklanjuti oleh Kepala Bappeda dan Komite Etik.
D. Hak-Hak Terlapor:
E. Hak-Hak Pelapor:
F. Hak-Hak Komite Etik:
Isi Form berikut merupakan Hak anda memperoleh Informasi Publik sesuai UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik