Jam Kerja

Sen-kamis: 7.00 - 15.30 | JUMAT: 7.00 - 14.00

Email

PPID@ARPUSDA.JATENGPROV.GO.ID

Telepon

02747473746

Layanan

Layanan PPID Arpusda Provinsi Jawa Tengah

Mekanisme

Permohonan Informasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:
  1. Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi yang ada di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Prov. Jawa Tengah lalu mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan identitas pribadi (KTP). Bagi pemohon informasi yang mengatasnamakan organisasi, instansi swasta dan atau LSM diwajibkan untuk menyertakan salinan Akta Pendirian dan identitas pribadi (KTP) pemohon. Pemohon juga dapat mengunduh sendiri formulir permohonan informasi di Download Disini lalu mengisinya dan mengirimkannya ke kantor Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah, Jl. Dr. Setiabudi No.201C Srondol Semarang. Formulir permohonan informasi publik juga dapat dikirimkan melalui surat elektronik (email) dengan alamat ppid@arpusda.jatengprov.go.id. Pemohon juga dapat mengisi formulir permohonan melalui menu Buat Pengajuan.
  2. Petugas memberikan tanda bukti penerimaan atas permohonan informasi publik kepada pemohon informasi publik, baik secara langsung maupun melalui surat elektronik (email) ke alamat pemohon;
  3. Petugas memproses permohonan informasi publik sesuai dengan formulir permohonan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik;
  4. Apabila ternyata informasi yang dimohon termasuk dalam kategori Informasi Publik yang Dikecualikan sesuai ketentuan yang berlaku maka permohonan informasi publik dapat ditolak oleh PPID. Permohonan juga dapat ditolak apabila pemohon tidak memenuhi persyaratan atau diduga beritikad tidak baik terhadap informasi yang dimohonkan;
  5. Petugas menyerahkan informasi publik sesuai yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi sesuai regulasi yang berlaku;
  6. Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pengguna informasi publik.

Form Permohonan Informasi :

1

Form Permohonan Informasi.docx

2

Form Permohonan Informasi.pdf

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:
  1. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan yang diajukan. Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.
  2. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.

Form Keberatan Informasi :

1

Form Keberatan Informasi.docx

2

Form Keberatan Informasi.pdf

Berikut ini disampaikan Tata Cara Pengisian Formulir Pengaduan atas pelanggaran disiplin atau etika yang dilakukan oleh Aparat Sipil Negara pada Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah.

A. Materi pengaduan:

  • Pelanggaran terhadap kode etik dan/atau pedoman perilaku aparat;
  • Penyalahgunaan wewenang/jabatan;
  • Pelanggaran sumpah jabatan;
  • Pelanggaran terhadap peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil;
  • Perbuatan tercela, yaitu perbuatan amoral, asusila, atau perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan oleh seorang aparat maupun selaku anggota masyarakat;
  • Pelanggaran hukum, baik dilakukan dengan sengaja, maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman;
  • Maladministrasi, yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersifat administratif;
  • Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum.

B. Identitas Terlapor:

  • Identitas aparat yang dilaporkan, termasuk jabatan, serta satuan kerja tempat Terlapor bertugas;
  • Perbuatan yang dilaporkan;
  • Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan. Bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor.

C. Identitas Pelapor:

Pelapor sedapat mungkin diharuskan untuk mencantumkan identitasnya, namun demikian selama informasi dalam pengaduan yang disampaikan benar dan memiliki dasar yang kuat, pengaduan yang tidak mencantumkan identitasnya akan tetap ditindaklanjuti oleh Kepala Bappeda dan Komite Etik.

D. Hak-Hak Terlapor:

  • Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain;
  • Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.

E. Hak-Hak Pelapor:

  • Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
  • Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  • Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkannya;
  • Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.

F. Hak-Hak Komite Etik:

  • Merahasiakan kesimpulan dan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada pihak Terlapor, Pelapor, dan pihak-pihak lain selain kepada pejabat yang berwenang mengambil keputusan;
  • Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan kasus yang ditetapkan dalam pedoman ini.

Form Pengaduan Perilaku PNS

Form Keberatan Informasi :

1

Form Pengaduan Perilaku PNS.docx

2

Form Pengaduan Perilaku PNS.pdf

Buat Pengajuan

Pengajuan Permohonan Informasi

Isi Form berikut merupakan Hak anda memperoleh Informasi Publik sesuai UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik


Pengajuan Keberatan Informasi

Isi Form berikut merupakan Hak anda mengajukan keberatan informasi sesuai UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Pengajuan Pengaduan Informasi

Silakan Mengisi Form Layanan Pengaduan Di Bawah Ini :

Accessibility Menu