
Sen-kamis: 7.00 - 15.30 | JUMAT: 7.00 - 14.00
PPID@ARPUSDA.JATENGPROV.GO.ID
02747473746
Dokumen resmi PPID Dinas Arpus Provinsi Jawa Tengah. Silakan lihat pratinjau dokumen atau unduh file.
Unduh File Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan pihak yang mengelola data pribadi yang disampaikan oleh Pemohon dalam rangka pelayanan permohonan Informasi Publik. Pemberitahuan Privasi ini berlaku bagi pemohon yang menyampaikan permohonan, keberatan, dan pengaduan Informasi Publik melalui situs web, aplikasi, maupun media elektronik layanan informasi resmi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah. Data pribadi Pemohon diproses dalam rangka penyelenggaraan pelayanan Informasi Publik dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan dan keterbukaan Informasi Publik. Dalam hal pemrosesan Data Pribadi dilakukan berdasarkan persetujuan Pemohon, pemberitahuan mengenai pemrosesan diberikan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Dalam formulir permohonan Informasi Publik, data pribadi yang dapat dikumpulkan meliputi: Data yang dikumpulkan dibatasi pada data yang diperlukan untuk keperluan pelayanan, verifikasi identitas, administrasi, dan dokumentasi permohonan Informasi Publik. Data pribadi Pemohon digunakan untuk: Data pribadi tidak digunakan untuk tujuan lain di luar kepentingan pelayanan Informasi Publik, kecuali terdapat dasar pemrosesan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Data pribadi diproses selama diperlukan untuk penyelenggaraan pelayanan Informasi Publik, administrasi, penyelesaian permohonan, monitoring dan evaluasi, serta pemenuhan kewajiban hukum. Dokumen yang memuat Data Pribadi disimpan sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan ketentuan retensi arsip yang berlaku pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah. Setelah jangka waktu penyimpanan berakhir, Data Pribadi akan dilakukan penghapusan atau pemusnahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan kearsipan yang berlaku. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan Data Pribadi Pemohon. Akses terhadap Data Pribadi diberikan hanya kepada pejabat atau petugas yang memiliki kewenangan dan membutuhkan data tersebut dalam rangka pelaksanaan tugas pelayanan. Data Pribadi Pemohon tidak dipublikasikan sebagai bagian dari Informasi Publik yang dapat diakses secara bebas oleh masyarakat, kecuali terdapat dasar hukum yang memperbolehkannya. Pemohon sebagai Subjek Data Pribadi memiliki hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain: Apabila terdapat perubahan terhadap informasi mengenai pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pemberitahuan Privasi ini, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah akan memberitahukan perubahan tersebut kepada Subjek Data Pribadi sesuai ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. Pemberitahuan Privasi terbaru akan tersedia melalui situs web dan/atau aplikasi layanan informasi resmi. Dengan mengisi dan mengirimkan formulir permohonan Informasi Publik, Pemohon menyatakan telah membaca dan memahami Pemberitahuan Privasi ini.A. IDENTITAS PENGELOLA DATA
B. DASAR PEMROSESAN DATA PRIBADI
C. DATA PRIBADI YANG DIKUMPULKAN
D. TUJUAN PEMROSESAN DATA
E. JANGKA WAKTU PEMROSESAN DAN RETENSI
F. PERLINDUNGAN DAN KERAHASIAAN DATA
G. HAK PEMOHON SEBAGAI SUBJEK DATA PRIBADI
H. PERUBAHAN PEMBERITAHUAN PRIVASI
I. PERSETUJUAN PEMOHON