Informasi Publik

Struktur Organisasi

Kembali

Detail Informasi

Struktur Organisasi Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah Berdasarkan Peraturan Gubernur  Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Dan Badan, Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan  Provinsi Jawa Tengahi Yang Terdiri Atas:

  1. Kepala Dinas.
  2. Sekretaris
  3. Bidang Pembinaan, Pengembangan Dan Pengawasan Kearsipan.
  4. Bidang Pengelolaan Dan Pelestarian Arsip.
  5. Bidang Layanan Dan Pemanfaatan Arsip.
  6. Bidang Pengembangan Perpustakaan
  7. Bidang Pengelolaan Perpustakaan
  8. Kelompok Jabatan Fungsional